Rabu, 04 Juni 2014

MANGGALA AGNI DAOPS GOWA


Ptofil Manggala Agni
Indonesia merupakan salah satu Negara besar di Benua Asia dan terbesar di kawasan Asia Tenggara. Letak geografisnya sangat stratgis karena berada di antara dua benua yaitu Asia dan Australia serta di antara dua samudra yaitu Indonesia dan Pasifik. Tersusun dari lebih 17.000 pulau yang membentang dari ujung barat Sumatera ke ujung paling timur Irian Jaya (Papua) dan ujung utara Kalimantan  sampai ke ujung selatan Nusa Tenggara.
Sebagai Negara yang dilewati garis Khatulistiwa, Indonesia memiliki kawasan hutan tropis yang luas dan hutan tropika basah terluas ketiga di dunia. Kekayaan alamnya telah dikenal luas di dunia, terutama keanekaragaman hayatinya. Bappenas pada tahun 1993 mencatat bahwa Indonesia memiliki sekitar 10% dari jumlah jenis tumbuhan berbunga di dunia (25.000 jenis), 12% jenis mamalia dunia (515 jenis, 36% di antaranya adalah jenis endemik), 16% jenis reptile, 17% jenis burung (1531 jenis, 20% di antaranya endemik) dan sekitar 20% jenis ikan dunia.
Saat ini tercatat luas kawasan hutan 120 juta hektar dan 45 juta di antaranya akan dipertahankan sebagai hutan perawan. Banyak tantangan dalam melindungi hutan Indonesia, satu di antaranya adalah kebakaran.


Sesuai dengan pasal 47 Tahun 1999 tentang Kehutanan, perlindungan hutan dan kawasan dan kawasan hutan merupakan usaha untuk:
    • Mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, KEBAKARAN, daya-daya alam, hama serta penyakit; dan
    • Mempertahankan dan menjaga hak-hak Negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.

Berdasarkan undang-undang di atas, di mana perlindungan hutan salah satunya adalah membatasi dan mencegah kerusakan hutan akibat kebakaran serta kejadian kebakaran hutan setiap tahunnya merupakan ancaman yang harus segera diselesaikan, maka Departemen Kehutanan membentuk manggala Agni.
Manggala Agni adalah Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan Indonesia yang dibentuk oleh Departemen Kehutanan pada tahun 2003.
Brigade ini dibentuk dalam rangka melaksanakan tugas pengendalian kebakaran hutan yang kegiatannya meliputi pencegahan, pemadaman dan penanganan pasca-kebakaran hutan.





Dalam rangka pengendalian kebakaran hutan, pada dasarnya pola fikirnya adalah suatu rangkaian kegiatan yang di mulai dari pencegahan, yaitu upaya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan, pemadaman yaitu kegiatan untuk mematikan kebakaran hutan dan penanganan paska kebakaran yaitu upaya untuk identifikasi, mengevaluasi, rehabilitasi dan memantau lokasi kebakaran lahan dan hutan.
Untuk melaksanakan kegiatan tersebut diperlukaan kelembagaan yang jelas, baik mencakup perangkat lunak maupun perangak kerasnya. Pada dasarnya kegiatan pencegahan lebih diutamakan terjadinya kebakaran lebih baik dari pada kebakaran walau sekecil apapun.


  1. kelembagaan, Lembaga pengendalian kebakaran hutan yang  dibentuk berupa wadah structural, oprasional dan fungsional kordinatif.kegiatan kelambagaan meliputi hal-hal yang menjadikan lembaga daerah oprasi Manggala Agnidalam keadaan siap untuk melaksanakan pengendalian kebakaran hutan. Kegiatan tersebut meliputi antara lain : Administrasi, Pembinaan personil, pemeliharaan peralatan serta pengembangan kegiatan pengendalian kebakaran hutan.
  2. Pencegahan, Kegiatan pencegahan adalah upaya yang meliputi segala hal untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan secara langsung maupun tidak langsung, kegiatannya antara lain kordinasi dengan para pihak, penyuluhan, kampanye, system informasi peringatan dini,Dll.
  3. Pemadaman, Kegiatan pemadaman kebakaran hutan meliputi upaya oprasional dilapangan baik dalam rangka persiapan pemadaman maupun kegiatan langsung pada setiap kebakaran hutan. Kegiatannya antara lain : Patroli, pemadaman dini, pemadaman mandiri, pemadaman gabungan.
  4. Penanganan pasca kebakaran, Kegiatan penanganan pasca kebakaran hutan meliputi kegiatan yang berkaitan dengan membantu penegakan hukum serta dalam rangka rehabilitasi hutan dan lahan bekas kebakaran. Kegiatannya meliputi antara lain pengumpulan bahan keterangan, identifikasi dan evaluasi serta pemantauan kebakaran hutan dan lahan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar